Suratketerangan tanah (SKT) adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti atas kepemilikan lahan/tanah yang dibuat atas permintaan atau permohonan masyarakat kepada kantor Kelurahan atau Desa dimana obyek tanah yang dimohonkan, dan atas permintaan atau permohonan tersebut Kelurahan atau Desa mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT
siA atau si B tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut. Untuk tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Dalam
KedudukanSurat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Noor Atikah Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Jl. Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin, Indonesia, 70123 Email: nooratikahnatika@ : 18-05-2022 Reviewed:30-06-2022 Accepted:13-07-2022
HakMenumpang, dan Hak Sewa Tanah Pertanian. Dari segi asal tanahnya, hak atas tanah dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu: 1. Hak atas tanah yang bersifat primer . Yaitu hak atas tanah yang bersala dari tanah negara. Contoh: HM, HGU, HGB Atas Tanah Negara, HP Atas Tanah Negara. 2. Hak atas tanah yang bersifat sekunder
SuratPenyerahan Tanah. Surat penyerahan tanah dibuat untuk mengkonfirmasi penyerahan fisik sebuah tanah. Surat penyerahan tanah atau SPPT adalah dokumen yang dibuat untuk mencatat dan mengkonfirmasi penyerahan fisik tanah dari satu pihak kepada pihak lain. Surat ini digunakan untuk memperjelas dan memastikan bahwa hak fisik atas tanah telah
SuratPernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. 3). Surat Keterangan Kepala Desa/ Kelurahan. 4). PBB apabila memiliki. 5). Surat kuasa apabila di pindah tangankan ke orang lain dalam hal selain bermasalah dari segi kepemilikan serta akta yang diajukan bukan merupakan akta yang bersangkutan atas tanah girik tersebut.
. 475 111 368 167 53 467 49 357
surat keterangan kepemilikan tanah dari desa doc